TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pemungutan bea meterai akan dilakukan oleh 64 anggota bursa per hari ini, Selasa, 1 Maret 2022. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, trade confirmation (TC) menjadi dokumen objek Bea Meterai sejak UU berlaku pada Januari 2021.
Selain itu, meterai elektronik untuk dokumen TC elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021. “Bulan Februari 2022, Direktur Jendral Pajak (DJP) melakukan penunjukan anggota bursa (AB). Sebagian besar AB, sekitar 64 AB sebagai pemungut Bea Meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB,” katanya dalam keterangan tertulis.
Saat ini ada 94 anggota bursa yang terdaftar di situs BEI. Dari jumlah itu, maka 64 nama dipilih untuk memungut bea meterai.
Laksono menjelaskan, perihal terutang bea meterai atas TC transaksi Bursa yang terutang Bea Meterai adalah dengan nilai di atas Rp 10 juta. “Untuk pasar perdana IPO dengan nilai penjatahan di atas Rp 5 juta,” tuturnya.
PT Indo Premier Sekuritas sebelumnya sudah mengumumkan kepada nasabahnya bahwa akan memberlakukan bea meterai Rp 10 ribu untuk transaksi saham dengan beberapa ketentuan.
Pemberlakuan bea meterai tersebut merujuk pada tiga peraturan. Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pasal 3 huruf E peraturan tersebut menyatakan pengenaan bea meterai berlaku terhadap dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pada penjelasan pasal tersebut, dokumen transaksi surat berharga mencakup antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.